Assalaamu’alaikum Wr. Wb.
Dalam tulisan perdana saya akan memeberkan sedikit tentang kegalauan saya dalam dunia perkomputeran. Mungkin hampir semua dari yang membaca tulisan ini pernah membaca berita tentang besarnya prosentase pembajakan di indonesia. Ada yang bahkan menyebutkan angka pembajakan di negara kita ini sebesar 86 persen dan menjadi yang NOMOR 1 di ASEAN. Sebuah prestasi yang tidak menyenangkan bukan?
Memang, secara finansial kita para konsumenlah yang diuntungkan dengan adanya pembajakan. Kita bisa membeli sebuah laptop dengan OS Windows terbaru + MS. Office + sotosop + korel + autoket dll dengan budget 3jt saja. Padahal OS Windows ORI harganya dapat mencapai angka 1,8 – 3 juta, MS. Office 2 – 3 juta, belum lagi harga laptop, potosop, korel, autoket dan game-game HD yang memanjakan mata. Mungkin jika dikalkulasi dapat lebih dari 10 juta rupiah.
Kalau ini sebuah tindak kriminalitas lalu kemana pihak yang seharusnya menindak? apakah Para developer sudah kebanyakan uang sehingga ikhlas dibajak? tentu tidak. Kerja keras mereka selama bertahun-tahun pastilah ingin dihargai dengan harga yang layak. Mengapa pembajakan masih saja marak terjadi?
1. Menurut hemat saya kita memang dibuat agar ketergantungan dengan software-software mereka. Lewat cara pendidikan dan pembiaran hukum atas pelanggaran hak cipta dikalangan pelajar. Dengan tujuan agar para pelajar terbiasa menggunakan software tersebut sehingga saat kita menjadi seorang pekerja profesional dibidang kita mau tidak mau kita HARUS menggunakan software tersebut dengan harga yang tidak murah. Jika di level pelajar penegakan hukum ditegakkan secara otomatis mereka akan bergerak mencari alternatif lain sehingga massa yang ada akan beralih menggunakan FOSS.
2. Kurangnya pihak yang peduli atas nasib para developer. Padahal tanpa mereka dunia perkomputeran akan tetap berada pada dunia hitam putih (sebelum era GUI). Silakan googling sendiri sudah berapa banyak perusahaan software yang bangkrut akibat pembajakan.
3. Pihak pemerintah kita agaknya enggan menggunakan software FOSS(Free and Open Source Softwares). Karena jika semua komputer di pemerintahan menggunakan FOSS maka biaya pengadaan dan biaya perawatan akan semakin menurun. Akibatnya banyak pihak yang akan merasa kehilangan lahan pendapatan. Padahal instansi pemerintah sudah diwajibkan untuk menggunakan FOSS dalam operasional sehari-harinya.
Nah, yang seperti ini bisa kita katakan sebagai kejahatan yang terstruktur, sistematis, dan masif. 😀
Saran saya jika anda memang tidak memiliki dana dan belum memiliki keharusan untuk menggunakan software berbayar alangkah bijaknya agar anda menggunakan software FOSS. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Kata pak ustad nih kita itu dilarang menggunakan dan memakan sesuatu yang haram. Emang software bajakan haram? eh belum tau dia. baca aja di sini.
Setelah menggunakan jangan lupa ikut bergabung dalam gerakan FOSS ini. Gerakan ini dibangun oleh orang-orang profesional dibidangnya yang memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi untuk mendukung ketersediaan software FOSS yang legal, gratis, dan terbuka. Mereka mengorbankan waktu, uang, dan fikiran mereka untuk saling membantu sesama. Semakin banyak pihak yang mau #TURUNTANGAN membantu akan sangat membantu, apapun profesi dan keahlian anda. Bisa membantu coding, testing, alih bahasa, designer icons, dan lain-lain.
Dari tadi ngomongin FOSS, FOSS terus emang apa aja contohnya FOSS itu? di Operating sistem yaa Linux dan berbagai turunannya seperti UBUNTU, FEDORA, MANDRIVA, RED HAT, LINUX MINT, ELEMENTARY OS, dan masih banyak lagi. Di software lain ada LIBRE OFFICE, GIMP, INKSCAPE, dan browser kesayangan anda MOZILLA FIREFOX. Penggunaan FOSS memang belum populer di kalangan pengguna Desktop tapi FOSS jadi andalan dibidang SUPERKOMPUTER(server google, facebook, apple, bahkan microsoft mempercayakan servernya menggunakan LINUX), SMARTPHONE(android), DAN EMBEDDED SYSTEM(sistem benam seperti pada router, alat medis, atm, kiosk, kalkulator, dll).
“PROFESIONALITAS BUKAN DILIHAT DARI SOFTWARE APA YANG ANDA GUNAKAN UNTUK BERKARYA TAPI DILIHAT DARI SEBERAPA BESAR ANDA DAPAT MENGHARGAI KARYA ORANG LAIN.”
baca juga : undang-undang (UU) Hak Cipta No 19 tahun 2002.
Nice share…
Problem nyata, udah tau solusinya tp males nglakuinya. Susah adaptasilah, Linux terlalu ribetlah, dsb, selalu dikambing hitamkan…..
Hahaha…. tragis… 😀
4 jempol 😀